Rumah adalah pembelian terbesar bagi kebanyakan keluarga. Karena itu, sebelum membayar tanda jadi, pastikan dokumen legalitas rumah dan developernya lengkap. Berikut 7 dokumen yang wajib Anda cek, beserta cara memeriksanya.
1. Sertifikat Tanah (SHM atau SHGB)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan terkuat. Di perumahan baru, developer biasanya memegang sertifikat induk yang kemudian dipecah per unit. Tanyakan apakah sertifikat sudah dipecah atas unit yang Anda beli, atau masih berupa sertifikat induk. Sertifikat yang sudah pecah membuat proses KPR dan balik nama lebih cepat.
2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah pengganti IMB. Dokumen ini menunjukkan bangunan sudah mendapat izin dari pemerintah daerah. Rumah tanpa PBG berisiko bermasalah saat pengajuan KPR atau ketika dijual kembali.
3. Site Plan yang Disahkan
Site plan menunjukkan tata letak kavling, jalan, saluran air, dan fasilitas umum. Pastikan site plan sudah disahkan pemerintah daerah, dan posisi unit Anda sesuai dengan yang tertera.
4. Legalitas Perusahaan Developer
Cek akta pendirian perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan NPWP perusahaan. Lihat juga rekam jejak developer: berapa lama berdiri, proyek apa saja yang sudah serah terima, dan apa kata pembeli sebelumnya.
5. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
PPJB mengikat pembeli dan developer sebelum AJB. Baca dengan teliti: harga, jadwal pembayaran, spesifikasi bangunan, jadwal serah terima, serta sanksi bila salah satu pihak terlambat. PPJB sebaiknya dibuat di hadapan notaris.
6. AJB (Akta Jual Beli)
AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) saat transaksi selesai. Dokumen ini menjadi dasar balik nama sertifikat ke nama Anda di BPN.
7. Bukti Lunas PBB
Pastikan PBB tanah tersebut sudah lunas sampai tahun berjalan, agar tidak ada tunggakan yang ikut berpindah ke Anda.
Cara Cek Sertifikat ke BPN
Minta salinan sertifikat dari developer, lalu ajukan pengecekan di kantor BPN setempat atau melalui notaris/PPAT yang Anda percaya. Pengecekan ini memastikan sertifikat asli, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam sengketa.
Transparansi Legalitas di ZenitLand
ZenitLand (PT Mekar Baru Properti Indonesia) membangun perumahan di Jabodetabek sejak 2012. Seluruh cluster ZenitLand sudah memiliki SHM yang dipecah per unit dan PBG. Calon pembeli bisa meminta salinan dokumen legalitas untuk dicek sebelum membayar tanda jadi.
Lihat pilihan rumahnya di halaman Projek ZenitLand, atau langsung ke unit yang siap huni di halaman Ready Unit.
