Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru sepanjang 2026. Artinya, untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, Anda bisa tidak membayar PPN sama sekali. Penghematannya bisa ratusan juta rupiah.
Ada satu batas waktu penting: serah terima (BAST) harus terjadi paling lambat 31 Desember 2026. Berikut aturan, syarat, dan contoh hitungannya.
Kabar terbaru (Oktober 2026): pemerintah sudah mengumumkan bahwa PPN DTP 100% untuk rumah akan diperpanjang hingga 2027. Namun aturan teknis (PMK) untuk 2027 perlu dicek kembali saat resmi terbit, termasuk batas harga dan syaratnya. Yang pasti berlaku saat ini adalah PMK 90/2025 dengan batas serah terima 31 Desember 2026, sehingga membeli unit ready dan serah terima tahun ini tetap pilihan paling aman.
Apa Itu PPN DTP Rumah 2026?
PPN DTP adalah PPN yang seharusnya dibayar pembeli rumah, tetapi ditanggung oleh pemerintah. Aturannya tercantum dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk penyerahan rumah dari Januari sampai Desember 2026.
Batas Harga: Rp2 Miliar dan Rp5 Miliar
- Harga sampai Rp2 miliar: PPN ditanggung pemerintah 100%.
- Harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar: PPN hanya ditanggung untuk bagian Rp2 miliar pertama. Sisanya dibayar normal oleh pembeli.
- Harga di atas Rp5 miliar: tidak mendapat insentif.
Syarat Mendapat PPN DTP
- Rumah baru dan siap huni (ready stock), bukan inden. Berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun.
- Serah terima (BAST) di tahun 2026, paling lambat 31 Desember 2026.
- Terdaftar dengan kode identitas rumah di aplikasi SIKUMBANG atau BP Tapera. Bagian ini diurus developer.
- Developer berstatus PKP dan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan.
- Pembeli memiliki NPWP atau NIK.
- Tidak dijual kembali dalam 1 tahun sejak serah terima.
Simulasi Penghematan
Perhitungan di bawah memakai PPN efektif 11% dan bersifat perkiraan. Nilai pasti mengikuti harga jual di PPJB dan perhitungan pajak resmi.
| Harga rumah | PPN normal (±11%) | Ditanggung pemerintah | Dibayar pembeli |
|---|---|---|---|
| Rp1,19 miliar | ± Rp131 juta | ± Rp131 juta | Rp0 |
| Rp1,9 miliar | ± Rp209 juta | ± Rp209 juta | Rp0 |
| Rp2,19 miliar | ± Rp241 juta | ± Rp220 juta | ± Rp21 juta |
Kenapa Harus Bergerak Sekarang?
Proses beli rumah butuh waktu: survei, booking, pengajuan KPR, akad, lalu serah terima. Untuk KPR, persetujuan bank saja bisa memakan beberapa minggu. Jika baru mulai di Desember, risiko serah terima lewat dari 31 Desember 2026 cukup besar, dan insentifnya hilang.
Unit Ready Stock ZenitLand
ZenitLand punya beberapa unit ready stock dekat MRT Lebak Bulus, di antaranya Zenitparc Aeroworld, Zenitparc Hytt, dan MBR Residence. Daftar lengkapnya ada di halaman Unit Ready.
Tidak semua unit otomatis memenuhi syarat PPN DTP. Hubungi tim kami untuk mengecek unit mana yang bisa serah terima sebelum 31 Desember 2026 dan sudah terdaftar di SIKUMBANG.
Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah. Ketentuan resmi mengacu pada PMK 90/2025. Konsultasikan dengan tim kami atau konsultan pajak sebelum bertransaksi.

Pingback: ZenitParc Cimanggis Jatijajar: Rumah Mulai Rp499 Juta, Siap Huni 1 Bulan - ZenitLand
Pingback: ZenitParc Hytt: Pilihan Tipe LT 90–117 m² dan Simulasi Cicilan - ZenitLand
Pingback: ZenitParc Hytt: Cara Cek Risiko Banjir Saat Survei Rumah di Cireundeu - ZenitLand
Pingback: ZenitParc Rempoa: Rumah Indent Mulai Rp1,4 M, 3 KM dari MRT Lebak Bulus - ZenitLand